PT atau Perseroan
Terbatas adalah perusahaan yang didirikan besama-sama dengan cara menanamkan
modal yang biasanya di sebut dengan saham, dan dalam PT ( Perseroan Terbatas )
tersebut, dalam menanamkan modal atau saham memiliki peraturan yang jelas serta
memiliki badan hukum yang jelas.
CV merupakan perusahaan
perorangan yang biasanya dimiliki oleh seorang atau beberapa orang yang
berkerja sama dalam mendirikan perusahaan. Dalam menanamkan modal CV tidak
memiliki aturan yg jelas, baik besarnya modal atau hasil bagi untuk penanam
modal.
Ada beberapa perbedaan
mendasar yang dimiliki oleh PT dan CV. Perbedaan mendasar CV dan PT adalah
sebagai berikut:
1. PT
( Perseroan Terbatas ) merupakan perusahaan yang berbadan hukum, sedang CV
tidak memiliki badan hukum atau tidak berbadan hukum karena CV merupakan milik
perseorangan.
2. PT
( Perseroan Terbatas ) yang berbadan hukum memiliki kedudukan yang sama dengan
orang per orang dari sisi hukum, misal nama PT ( Persero Terbatas ) dapat
digunakan untuk nama rekening bank seperti layaknya orang. PT ( Persero
Terbatas ) juga dapat bertindak di muka pengadilan layaknya orang. CV tidak
memiliki akses dan hak seperti klausa di atas.
3. PT
( Persero Terbatas ) dapat memiliki harta kekayaan terpisah dari
pendiri/pemiliknya. Sedang CV , kekayaan pendirianya tidak terpisahkan dari
kekayaan CV. Hal ini sangat penting karena bila nanti terjadi gulung tikar,
maka CV akan ikut mengalami kebangkrutan karena CV dimiliki oleh perorangan
atau beberapa orang saja.
4. PT
( Persero Terbatas ) memiliki hukum atau aturan yang jelas untuk modal misalnya
penanam modal harus menanam kan modalnya minimal sebesar Rp. 50juta. Karena PT
(Perseroan Terbatas ) harus melaporkan perkembangan serta perubahan modal setia
bulannya kepada para penanam saham atau modal, sedangkan CV tidak terikat
dengan berapapun besarnya modal minimal.
5. PT
( Persero Terbatas ) dalam proses pendiriannya, para penanam modal berkewajiban
menyetorkan modal dasarnya ke Perseroan minimal sebesar 25% dari modalnya,
sedang CV tidak terikat.
6. Dalam
mendirikan PT ( Persero Terbatas ) komposisi setoran modal para masing-masing
pendiri tersebut jelas dalam anggaran dasarnya, sedang CV tidak perlu
penyebutan komposisinya karena CV merupan perusahaan perseorangan.
7. Dalam
PT ( Persero Terbatas ) perlu menyebutkan klasifikasi saham, hak-hak yang
dimiliki atau yang melekat pada saham itu sendiri serta penentuan besarnya
nominal saham yang dimiliki sedangkan dalam CV semua peraturan itu tidak ada.
8. CV
didirikan minimal oleh 2 orang, yang salah satunya selaku persero aktif yang
mengurusi, dan sekaligus menjadi Direktur, dan persero pasif atau disebut
Persero Komanditer.
9. Persero
Aktif bertanggungjawab atas tagihan/hutang pihak ketiga termasuk menjaminkan
harta pribadinya.
No comments:
Post a Comment